iklan Anggota KPU Provinsi Jambi Sanusi
Anggota KPU Provinsi Jambi Sanusi

 JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Di Pilkada serentak Desember mendatang, semua pimpinan partai politik di Jambi harus definitiv. Pasalnya, jika kepemimpinan partai tersebut dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) atau periode kepengurusan kadaluarsa, maka tidak dapat mendaftarkan calon ke KPU.

Kepastian mengenai hal tersebut disampaikan oleh, Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi. Menurutnya, jabatan Plt itu sifatnya sementara, maka partai politik harus mendefenitifkan kepengurusannya.

KPU akan menerima partai politik yang pengurusnya definitif dan partai politik yang tidak kadarluasa, katanya.

Pengurus yang harus definitif tersebut yakni ketua dan sekretaris. Selain itu juga masa jabatan pengurusan seluruhnya juga masih berlaku.

Kemudian saat pendaftaran calon kepala daerah, nantinya KPU hanya menerima Surat Keputusan (SK) yang asli yang berlaku sesuai aturan partai politik. 

Soal adanya partai politik yang tengah terjadi dualism kepengurusan, hingga saat ini KPU belum menerima surat dari Menkumham, hal ini masih ditangani KPU RI. Itu masih ditangani KPU RI yang meminta keterangan dari Menkumham, tuturnya.

Pihaknya KPU masih menunggu surat tersebut turun ke daerah. Sehingga dapat diketahui pengurus yang sah di mata hukum. (cas)

 

 


Berita Terkait



add images