iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, BANGKO - Pemkab Merangin, larang warganya untuk menjual ataupun membeli barang bekas impor dari luar negeri. 
 
Larangan ini penjualan barang bekas atau yang biasa dikenal dengan sebutan pakaian "Beje" ini, berdasarkan surat dari Pemerintah Pusat.
 
Bupati Merangin, Al Haris, melalui Kabag Humas Setda Merangin, Thoher menjelaskan, pada 11 Februari 2015 lalu Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Komsumen Kementerian Perdagangan telah melayangkan surat.

Surat nomor 48/SPK/SD/2/2015 Perihal Penanganan pakaian bekas asal impor itu, ditujukan kepada seluruh gubernur, walikota dan bupati seluruh Indonesia, termasuk Bapak Bupati Merangin H Al Haris,jelas Kabag, Senin (16/3).Ž
 
(cr6)

Berita Terkait