JAMBIUPDATE.COM, BANGKO - Pemerintah Kabupaten Merangin sudah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ini digunakan untuk meningkatkan PAD dari sektor alam. Mengingat, selama ini wilayah itu sangat banyak menghasilkan berbagai komoditi dari pertanian dan perkebunan.
Kita punya banyak sekali penghasilan dari sektor pertanian perkebunan, namum ternyata selama ini kita hanya sebagai penonton, melihat ratusan ton pertahun kopi kita keluar dari Merangin, lantaran tidak aturan yang mengikat, Ujar Bupati Merangin, Al Haris, kepada jambiupdate.com, Minggu (15/3).
Dengan disahkannya Perda ini, kata Al Haris, maka akan sangat membantu sekali untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD) dari sektor pertanian dan perkebunan.
"Selama ini kita merugi dengan hal itu," pungkasnya.(cr6)
