iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Perhelatan akbar pemilihan bupati dan wakil bupati di lima kabupaten kota 2015 ini diwarnai calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Di Pilkada Batanghari ada Sekda Ali Redho yang terang-terangan maju dengan didukung mantan Bupati A Fattah. Selain itu, juga pasangannya, Fahrizal yang berstatus PNS aktif. Cabup PNS lain, Ardian Faisal juga disebut-sebut akan bertarung merebut BH 1 BZ.

Di  Pilwako Sungaipenuh juga ada calon yang berasal dari PNS. Misalnya Ahmadi Zubir yang saat ini menjabat sebagai Kakan Kesbangpol dan Limas Kerinci. Kemudian ada nama Dianda Putra yang saat ini menjabat sebagai camat di kabupaten Tanjabar.

Di Pilbup Bungo sendiri, H Mashuri yang saat ini menjadi Wakil Bupati juga digadang-gadangkan akan bertarung kembali. H Mashuri ini juga masih berstatus sebagai PNS.

Kemudian di Pilbup Tanjabar ada Sekda Kabupaten Tanjabar, A Mukhlis, Kadispenda Provinsi Jambi Amir Sakib dan Asisten II Setda Provinsi  Jambi Kailani, Kemudian Mukri dan banyak lagi calon lainnya. Para PNS yang akan berlaga di pilkada ini wajib mundur.

Hal ini sesuai dengan rancangan PKPU Tentang Pencalonan pada Pasal 4 Ayat 1 Huruf S. Dimana dalam aturan itu berbunyi, mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai Calon.

Selain itu, di Huruf T juga dinyatakan, berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah sejak ditetapkan sebagai Calon. Kemudian di Huruf U, berhenti sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP kabupaten/kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas kabupaten/kota sebelum pembentukan PPK dan PPS.

Pada masa pendaftaran pasangan calon Juli itu sudah harus mundur, ungkap Komisioner KPU Provinsi Jambi. (cas)


Berita Terkait



add images