iklan

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Perusahaan Otobus (PO) tidak mengindahkan aturan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Mereka tetap menaikkan dan menurunkan penumpang dalam Kota Jambi. Itu diketahui setelah pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi melakukan penilangan belasan mobil yang masih melanggar. Setidaknya belasan kendaraan berhasil ditilang.

Sesuai ancaman Walikota Jambi Sy Fasha, Pemkot akan melakukan pencabutan izin. Namun, ancaman Walikota itu tidak dilakukan oleh Dishub Kota Jambi.

Belum semua PO yang mengikuti aturan, kata Kepala Bidang Operasional Dishub Kota Jambi Zainal Arifin.

Kata dia, PO AKAP dan AKDP sebagian sudah masuk terminal. Dua hari ini hampir 20 kendaraan yang kami tilang, akunya.

Dinas Perhubungan sudah melakukan pengawasan terhadap PO yang masih beroperasi di luar kawasan terminal. Petugas keliling kota Jambi memantau aktivitas PO yang masih menaikkan ataupun menurunkan penumpang di PO.

Petugas juga ditempatkan di beberapa titik. Diantaranya, Simpang Rimbo, dan Pal X. Petugas yang menemukan kendaraan diisi oleh lebih dari dua orang akan diberhentikan dan diintruksikan masuk ke terminal untuk membayar retribusi sebesar Rp 2 ribu.  

Masuk terminal dulu baru jalan, jelasnya.

Bagi kendaraan antar jemput penumpang dalam Kota Jambi hanya diperbolehkan maksimal 30 kendaraan satu PO. Selebihnya wajib masuk terminal.

(cr2)

 

 


Berita Terkait