iklan ilustrasi
ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Sangat disayangkan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Tanjabtim. Dari data yang dimiliki Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi. Dari 9000 karyawan yang tersebar diperusahaan-perusahaan di Tanjabtim, yang membayar pajak hanya 300 karyawan saja.

"Untuk PNS di Tanjabtim juga tidak ada masalah mengenai Pajak penghasilan (Pph, red)-nya. Padahal kalau tembus keseluruhan secara otomatis bisa menambah PAD bagi pemkab. Tahun lalu Tanjabtim membukukan Rp 113 milyar dari semua jenis pajak, tahun ini diharapkan bisa lebih, minimal Rp 150 milyar," papar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi.

Ismiransyah M Zain saat melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Pajak dan DBH Pajak di Tanjabtim.

Selama ini pihaknya juga terkendala kurangnya tenaga. Tapi dengan menggandeng pemda maka masalah tersebut bisa diatasi.

"Selama ini pemda sudah banyak bantu kami. Dengan kerjasama yang dilakukan mudah-mudahan Pph21 mengalami peningkatan," jelasnya.

(yos)


Berita Terkait