iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, KUALATUNGKAL Pemkab Tanjab Barat, di 2015 ini mengusulkan Ranperda Tenaga Kerja Asing. Sebab, selama ini Pemkab menilai tidak diuntungkan dengan TKA itu.

Kabag Hukum Setda Tanjabbar, Maskuri, usai pembahasan bersama DPRD Tanjabbar, mengatakan selama ini Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak menguntungkan pihak Kabupaten, dengan tidak adanya retribusi ke daerah

Dengan adanya Ranperda diharapkan TKA yang ada saat ini bisa memberikan pemasukan juga ke daerah. Tanjabbar ini banyak perusahaan yang mempekerjakan TKA, tapi selama ini tidak ada keuntungan bagi daerah, ujar Maskuri, Selasa (10/3).

Disebutknnya, total jumlah TKA di Tanjabbar berdasarkan data dari pihak imigrasi berjumlah 119 orang. Jumlah ini setiap bulan akan memberikan retribusi melalui mekanisme yang ditentukan. Kemungkinan pungutan retribusi ini kata Maskuri, akan dikenakan TKA pertahun, namun untuk besarannya dihitung perbulan 100 dolar.

"Jadi setahunnya para TKA akan memberikan retribusi sebanyak 1200 per tahun, diharapkannya, adanya retribusi ini akan turut meningkatkan PAD Kabupaten Tanjabbar," pungkasnya.

(sun)

 

 


Berita Terkait