iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARABULIAN Kadishub Batanghari, Syargawi, pertanyakan fungsi dari jembatan timbang yang berada di Pal 5 Muara Tembesi. Bagaimana tidak, jembatan timbang yang notabennya dikelola Dishub Provinsi Jambi tidak sesuai dengan fungsinya.

Soalnya, kendaraan truck batubara yang semestinya masuk jembatan timbang ternyata tidak masuk jembatan timbang," keluh Syarwagi, Minggu (8/3).

Dijelaskannya, dalam UU 22/2009 Pasal 307, dan Pasal 169, kendaraan bermotor dan angkutan umum dan barang yang tidak mematuhi ketentuan tata cara pemuatan daya angkut dan dimensi kendaraan itu ancaman kurungan 1 bulan denda Rp250 ribu per pelanggaran.

Berdasarkan UU itu, maka dibuat timbangan agar ada pengawasan terhadap kendaraan yang menyalahi aturan, tegasnya.

Dikatakannya, untuk masalah jembatan timbang Muara Tembesi, petugas di jembatan timbang itu tidak melaksanakan fungsi pengamanan.

Timbangan ini, sebutnya, adalah milik Kementrian Perhubungan Pusat yang dilimpahkan kepada Dishub Provinsi Jambi sebagai koordinator. "Yang jadi pertanyaan sekarang ini apakah UPTD timbangan dan Dinhub Provinsi Jambi tahu apa tidak kinerja kepala timbangan ini?" sebutnya.

(adi)

 


Berita Terkait