JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, penerimaan dari Cukai Hasil Tembakai (CHT) porsi 2 persen dikembalikan kepada daerah penghasil CHT sebagai Dana Bagi Hasi (DBH) CHT.
Provinsi Jambi sebagai salah satu daerah penghasil CHT pun kecipratan DBH-CHT. Daerah penghasil tembakau di Jambi berada di Kabupaten Kerinci. Walaupun Tanjabtim bukan merupakan daerah penghasil tembakau, tapi Tanjabtim tetap mendapatkan DBH-CHT. Tahun lalu Tanjabtim menerima Rp 82 juta lebih dari DBH-CHT.
Kepala DPKAD Tanjabtim, Nusirwan melalui Sekdis, M. Idris mengatakan, pembagian DBH-CHT sama seperti DBH Migas, keseluruhan Kabupaten/Kota yang berada dalam satu Provinsi, bila Provinsi itu masuk dalam kategori daerah penghasil, maka Kabupaten/Kota juga menerima DBH tersebut.
"Berkemungkinan tahun ini Tanjabtim bakal menerima DBH-CHT lebih besar," katanya.
Mengenai peruntukan DBH-CHT, dicontohkannya, seperti tahun lalu perolehan DBH-CHT bagi Tanjabtim, diperuntukan untuk membeli tabung oksigen dimasing-masing puskesmas.
"Tentu sangat membantu program kesehatan dengan adanya tabung oksigen dimasing-masing puskesmas," jelasnya.
(yos)
