iklan

JAMBIUPDATE.COM, JAKARTA - Sebanyak 68 daerah yang  masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada semester satu (Januari-Juni) tahun 2016 tetap dapat menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) di akhir tahun 2015 ini. Meskipun daerah tersebut belum memiliki anggaran Pilkada dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2015. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyiapkan payung hukum agar dana Pilkada tersebut dapat dianggarkan dalam APBD. Sekalipun APBD 2015 telah disahkan. "Sudah kami terbitkan surat edaran (SE) kepada gubernur, bupati, walikota, yang intinya wajib menyediakan belanja untuk pemilihan kepala daerah," ungkap Dirjen Keuangan Daerah, Reydonnyzar Moenek, di Jakarta, Rabu (4/3).

Selanjutnya, kepala daerah menerbitkan peraturan kepala daerah segera mungkin. Mengingat persiapan Pilkada digelar sebelum tujuh bulan sebelum pemungutan suara dimulai. "Setelah itu mesti ada koordinasi antara gubernur, bupati atau walikota kepada masing-masing ketua KPU. Sudah harus disampaikan kebutuhan belanja Pilkada," ucap pria berkumis yang akrab disapa Donny itu.  Dengan SE Mendagri itu, kepala daerah boleh melakukan pengeluaran mendahului perubahan APBD untuk dana Pilkada. "Bisa menggunakan anggaran yang tersedia, atau sisa kas atau mmelakukan efesiensi anggaran," tandas Donny.

Peraturan kepala daerah menurut Donny tidak perlu mendapatkan persetujuan DPRD. Cukup diberitahukan saja. "Untuk perubahan wajib disetujui DPRD karena ini belanja wajib dalam penyelenggaraan Pilkada," kata mantan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri itu. "Pada intinya tidak ada alasan untuk tidak menyediakan anggaran," sambung Donny.

Sebelumnya Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menggatakan dana Pilkada di 68 daerah menggunakan APBD mesti ada payung hukum agar tidak menyalahi aturan. "Karena APBD 2015 sudah diketuk palu," kata Ferry.

 (rik/RP)

 

 


Berita Terkait



add images