JAMBIUPDATE.COM, SENGETI - Seluruh SKPD di lingkup Kabupaten Muarojambi diwajibkan untuk menggunakan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), dalam setiap program yang akan dijalankan pada 2015 ini.
Ini dilakukan berdasarkan aturan PerPres No 70/2012, terkait pengadaan barang/ jasa pemerintah yang mewajibkan kepada PA/ KPA untuk menetapkan paket pengadaan dalam bentuk dokumen RUP.
Penggunaan SIRUP akan dapat membantu proses pengadaan barang atau jasa. Jadi ini wajib dilakukan, kata Sekda Muarojambi Drs H Imbang Jaya, Rabu (25/2).
Sementara, Kabag Layanan Pengadaan Muarojambi, Yultasmi SE MM, sebagai pihak pengelola ketika ditemui berharap agar seluruh SKPD dapat memahami sistem ini.
"Setiap SKPD telah kami sosialisasikan dan pelatihan administrasi SIRUP ini, jadi tidak ada lagi alasan bahwa SKPD tidak menggunakan sistem ini pada tahun 2015," tandasnya.
(era)
