iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Setelah dilakukan pemekaran dari desa induk, kini 70 desa dalam Kabupaten Tanjab Timur belum tertib administrasi karena belum memiliki Sekretaris Desa.
 
Kepala Bagian Setda Tanjab Barat, Agus Mamoen, Žmengatakan hal itu dikarenakan dikeluarkannya peraturan baru yang diatur dalam Undang-undang telah nomor 4/2014 mengenai pemerintahan desa.
 
"Disebutkan dalam undang-undang itu bahwa pengangkatan perangkat desa menunggu peraturan dari Kemendagri," ujar Agus Mamoen, kepada jambiupdate.com, Kamis (12/2).
 
Disebutkannya, pihaknya sering mendapatkan desakan-desakan dari masyarakat bawah untuk mendefenitifkan sekdes, tapi Pemkab tetap bersikukuh mengikuti peraturan yang telah dikeluarkan.

"Tapi kan sudah aturannya, ya Saya bilang sabar dulu kepada para masyarakat karena aturannya jelas," sebutnya. 
 
Untuk mengatasi ketimpangan itu, pihaknya juga mengangkat PLT Sekdes untuk membantu mengimbangi kinerja desa.
 
(sun)

Berita Terkait