JAMBIUPDATE.COM, MUARATEBO - Surat teguran yang dilayangkan Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Tebo terkait izin penyemprotan pupuk via udara sampai saat ini belum ditanggapi oleh PT Satya Kisma Usaha (SKU) Sungai Bengkal. Diakui Riswan, Kepala KLH Tebo, saat ini pihaknya masih menunggu respon dari PT SKU, kapan izin penyemprotan tersebut bakal diurus.
Surat teguran tersebut punya batas waktu hingga Juli 2015, terhitung mulai diterimanya surat tersebut (Januari 2015,red), ungkap Kepala Badan LH Tebo, Riswan.
Terkait apakah mau diproses atau tidak masalah izin tersebut oleh PT SKU, KLH tidak ambil pusing. Pasalnya sejak surat teguran dari KLH dilayangkan, praktis tidak ada aktifitas pemupukan yang dilakukan via udara. Jika dalam batas waktu tidak juga ditanggapi oleh PT SKU, tidak tertutup kemungkinan aktifitas pemupukan via udara bakal dibekukan. Namun jika tetap dilakukan, siap-siap saja mereka (PT SKU, red) bakal dipidanakan, ujarnya meyakini. (bjg)
