iklan Bupati Tanjabbar Usman Ermulan
Bupati Tanjabbar Usman Ermulan

JAMBIUPDATE.COM, KUALATUNGKAL - Setelah beberapa waktu lalu, Bupati Tanjabbar, Usman Ermulan, mengungkapkan untuk mempertimbangkan jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan).

Ini bermula ketika adanya pembatalan rapat paripurna di DPRD Tanjabbar akibat kurangnya koordinasi antar eksekutif dan legislatif.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Tanjabbar Faizal Riza, mengemukakan pendapatnya. Sesuai UU No 17 tentang Susduk DPR RI, DPRD Provinsi/Kabupaten, pemberhentian jabatan sekwan di DPRD harus ada pemberitahuan dan persetujuan dari DPRD, ujar Faizal, kepada wartawan, Kamis (29/1)

Artinya, kata dia, Bupati tidak bisa bilang langsung ganti. Pasalnya hal itu harus ada mekanismenya yang mengatur.           

Meski bupati memiliki hak preogratif, bila dewan tidak menyetujui pergantian, hal tersebut tak bisa dilakukan," pungkasnya.

(sun)

 


Berita Terkait



add images