JAMBIUPDATE.COM, SENGETI - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Muarojambi, bantah pembuatan Surat Pertanggung jawaban (SPj) APBDes dilakukan pihak kecamatan secara kolektif.
Sekretaris BPMPD, Ahmad Ghani, mengatakan pembuatan SPj APBDes wajib dilakukan sendiri oleh tiap-tiap desa tanpa ada campur tangan dari pihak lain.
"Selama ini saya kira tidaklah. Seandainya ada silahkan laporkan ke kami. Tentunya akan kami arahkan dan bila perlu akan kita sanksi," ujar Ahmad Ghani, saat dikonfrimasi jambiupdate,.com, Sabtu (24/1).
Lebih lanjut, Ghani mengatakan pihaknya selama ini juga tidak menemukan adanya kejanggalan dalam LPj Desa.
"Wajib aparat desa membuat LPJ sendiri, karena itu pertanggungjawaban desa. Tapi tetap dilakukan pembinaan bagi aparatur desa dengan memberikan pelatihan maupun hal lainnya yang menunjang peningkatan SDM aparatur desa. Apalagi dengan adanya dana desa dari pemerintah pusat," tegasnya.(era)
