JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi dinilai terlambat menetapkan tarif transportasi darat pasca penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan premium.
Dishub, Organda dan Instansi terkait akan melaksanakan rapat penetapan transfortasi darat pada Senin (26/1) mendatang. Sedangkan harga BBM sudah diturunkan oleh pemerintah Senin (19/1) lalu.
Kita baru akan rapat bersama Organda Senin untuk menetapkan tarif Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), kata Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Amsarnedi, Jumat (23/1).
Hal ini dinilai lamban. Pasalnya, ketika kenaikan harga BBM pihak terkait langsung mengambil sikap untuk menaikkan harga transportasi.
(fth)
