iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Pengolahan limbah perusahaan di Provinsi Jambi masuk kategori rapor merah dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH).

Setidaknya ada 8 perusahaan yang mendapatkan rapor merah dalam pengolahan limbah. Perusahaan-perusahaan tersebut terdapat di beberapa Kabupaten di Provinsi Jambi, diantaranya, di Batanghari, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Hilalatil Badri, mengatakan hasil turun ke lapangan terhadap perusahaan yang mendapat rapor merah oleh Kementerian LH, ditemukan bahwa perusahaan itu tidak memiliki Pengolahan Limbah.

 Kami akan hearing dengan BLHD dan juga perusahaan untuk mempertanyakan masalah itu, ujar Hilalati Badri, saat dikonfirmasi jambiupdate.com, Kamis (22/1).

(fth)

 


Berita Terkait



add images