iklan Bangunan Kincai Plaza
Bangunan Kincai Plaza

JAMBIUPDATE.COM, KERINCI - Pedagang di Kincai Plaza mengeluhkan tingginya retribusi kios yang mereka sewa di Kincai Plaza.

"Pada tahun 2013 retribusi hanya Rp 48 ribu per bulan, sejak Mei 2014 naik tiga kali lipat menjadi Rp 120 ribu perbulan. Kita keberatan dengan naiknya retribusi," sebut Muslim, salah seorang pedagang di Kincai Plaza.

Malah anggota Komisi II DPRD Sungaipenuh, M Sanusi mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Sungaipenuh nomor 12 tahun 2011 tentang pengelolaan pasar, Kincai Plaza tidak masuk objek retribusi. Sehingga, sampai saat ini belum ada dasar bagi Pemkot Sungaipenuh dalam menarik retribusi di Kincai Plaza.

Dia meminta agar Pemkot Sungaipenuh menghentikan penarikan retribusi Kincai Plaza sampai ada Perda yang mengaturnya.

Anggota Komisi II DPRD Sungai penuh lainnya, Veri Satria mengatakan berdasarkan Perwakilan sudah dijelaskan Perda bisa berubah dalam waktu tiga tahun.

Untuk itu, DPRD Sungaipenuh siap untuk duduk bersama membulatkan perda tentang pengelolaan Kincai Plaza asal ada kesepakatan dan ketentuan yang mengaturnya.

"Status Kincai Plaza harus jelas dulu, baru kita bisa menarik retribusi," terangnya.

Terkait dengan retribusi Kincai Plaza selama ini, pihaknya akan mengecek kembali kemana kucuran dana retribusi tersebut diberikan."PAD Kincai Plaza akan kita cek kemana disetornya, masuk atau tidak ke DPPKAD," jelasnya.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kota Sungaipenuh, Feri Satria mengatakan, pihaknya akan membuat Perda inisiatif terkait penarikan retribusi Kincai Plaza. Terkait kejelasan asset Kincai Plaza pihaknya bersedia menganggarkan dana untuk membayar angsuran Kincai Plaza. Kita akan buat Perda inisiatif dan anggarkan dana untuk pengalihan asset Kincai Plaza ke Kota Sungaipenuh, pungkasnya. (dik)


Berita Terkait



add images