iklan Bangunan Kincai Plaza
Bangunan Kincai Plaza

JAMBIUPDATE.COM, KERINCI- Penarikan retribusi Kincai Plaza oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Sungaipenuh dipermasalahkan. Pasalnya, hingga saat ini Kincai Plaza masih terdaftar menjadi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci dan penarikan retribusi di Kincai Plaza tanpa landasan hukum.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) dan ESDM Kerinci, H Letmi Hendri mengatakan, penarikan retribusi Kincai Plaza dilaksanakan Pemkot Sungaipenuh sejak tahun 2010. Namun, penarikan retribusi itu tanpa landasan hukum, apalagi hingga saat ini Kincai Plaza masih menjadi aset Pemkab Kerinci. "Selama ini belum ada landasan hukum penarikan retribusi itu," ujarnya.

Dikatakannya, sebelumnya memang sudah dilaksanakan dua kali pertemuan antara Pemkab Kerinci dan Pemkot Sungaipenuh membahas masalah Kincai Plaza. Pertemuan pertama dilaksanakan pada tahun 2010 dimana hasil kesepakatannya Kincai Plaza diserahkan ke Sungaipenuh dengan perjanjian hutang dan kredit Kincai Plaza diselesaikan Pemkot Sungaipenuh, sedangkan retribusinya ditarik Pemkot Sungaipenuh.

Dua tahun berselang dilaksanakan kembali pertemuan, dimana Pemkot Sungaipenuh tidak mau menanggung angsuran Kincai Plaza , tapi retribusi Kincai Plaza tetap Pemkot Sungaipenuh yang mengelola.

"Itu belum ada kesepakatannya, belum ada hitam diatas putihnya, itu hanya sebatas rapat saja,", ungkapnya. (dik)

 


Berita Terkait



add images