iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi meminta Gubernur Jambi, H Hasan Basri Agus (HBA) mengambil tindakan atas penetapan tersangka Direktur RSUDRaden Mattaher, Ali Imron oleh Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (19/1) lalu.

Kita minta Gubernur nonaktifkan Dia (Ali Imron, red), biarkan saja Dia menyelesaikan proses hukumnya terlebih dahulu, kata Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Gusrizal, saat dikonfirmasi jambiupdate.com, Rabu (21/1).

Sebab, kata dia, apabila tidak dilakukan maka pelayanan RS akan terganggu. Dari segi moralitas, kasus yang menimpa Ali Imron sangatlah rumit.

Memang terjadi degradasi, oleh sebab itu, Gubernur harus mengambil kebijakan, ini demi pelayanan dan kinerja di RS, tegasnya.

(fth)

 


Berita Terkait



add images