iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Hukuman mati adalah ganjaran yang setimpal untuk pelaku pembunuh Erik (16) warga Kedotan, yang nyawanya melayang ditangan gembong narkotika Firmansyah alias Muk Fir (28).

Hal ini disampaikan Edi Hartono (35) ayah kandung korban, saat rekonstruksi pembunuhan Erik, di sebuah gudang bekas pengolahan kayu yang berlokasi di Sungai Duren, Jaluko, Muarojambi, Selasa (21/1). Dikatakannya, luka yang sangat mendalam diderita oleh keluarga setelah anak sulungnya dihabisi pelaku secara sadis.

Permintaan kami minta hukum mati tulah, setimpal dengan perbuatannya, ujar Edi Hartono (35), kepada sejumlah wartawan di lokasi rekontruksi.

Diketahui, Erik dihabisi oleh tujuh orang. Namun, yang menjadi pelaku utama adalah tiga orang. Diantaranya, Firmansyah dan dua lainnya yakni GL dan RK yang masih buron.

Seperti diberitakan, jenazah korban ditemukan 28 November 2014, di sungai Batanghari dengan kondisi yang sudah membusuk dengan dililit jarring kawat serta diberikan pemberat berupa batu bata.

(pds)


Berita Terkait



add images