iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARABULIAN Diterapkannya Peraturan Pemerintah No 48/2014 tentang Tarif Biaya Nikah yang Baru, ternyata membuat jumlah pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) meningkat.

Hal ini dikarenakan Peraturan Pemerintah yang dilengkapi dengan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Agama ini, menyatakan, menikah di KUA pada hari kerja tidak akan dipungut biaya, alias gratis. Akibatnya, belakangan ini, KUA acap kali dipadati Calon Pengantin (Catin).

Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pemayung, Drs Abdul Majid, mengatakan pasca diterapkannya PP tersebut, peningkatan pernikahan mencapai 20 persen.

Sebelumnya, jumlah pernikahan di dalam kantor KUA hanya sediki 5 persen saja. Tapi setelah PP tersebut, jumlah catin yang menikah di KUA meningkat, ujar Abdul Majid, kepada jambiupdate.com, Jumat (16/1).

Menurut Majid, terhitung sejak Agustus 2014 hingga Awal Januari 2015, tercatat sebanyak 30 pasangan pengantin melangsungkan pernikahan di KUA Pemayung. Itu artinya tercatat lebih kurang sebanyak 5 sampai 7 pasangan pengantin yang ijab kabul setiap bulannya.

Sebelumnya pernah dalam sebulan itu tidak ada sama sekali pasangan pengantin yang melangsungkan pernikahan di KUA, tapi sejak di berlakukannya nikah gratis di KUAselam jam kerja oleh pemerintah, jumlahnya meningkat drastis, sebutnya.

(adi)

 


Berita Terkait



add images