iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, SAROLANGUN - Masyarakat Sarolangun mulai merasa tidak nyaman, pasalnya banyak petugas parkir nakal yang menarik tarif retribusi parkir di luar ketentuan Dinas Perhubungan Sarolangun.

Pantauan jambiupdate.com, Kamis (15/1) di lapangan, tarif kendaraan roda dua dikenakan niaya sebesar Rp1000, bahkan ada oknum petuas parkir yang mematok tarif senilai Rp2000. Ini terjadi, di pertokoan, minimarket, bank dan tempat-tempat keramaian.

"Banyak petugas parkir yang menaikkan tarif semaunya, lantaran tidak pernah dikenakan sanksi tegas dari pemerintah untuk memberikan efek jera," ujar Edi seorang warga kota Sarolangun.

Sementara, Kepala Dishubkominfo Sarolangun, Endang Abdul Naser, mejelaskan, tarif parkir untuk kendaraan roda dua sesuai Perda hanya sebesar Rp500 dan untuk roda empat sebesar Rp1000.

"Di Kota Sarolangun ini, retribusi dari parkir di seluruh titik untuk kendaraan motor masih Rp500 dan Mobil Rp1000," jelas Endang.

Untuk oknum parkir nakal, pihaknya akan segera mengecek ke lokasi, dan akan segera memberi teguran. "Jika memang ada, nanti kami turun kelapangan dan langsung kita tertibkan," katanya.

(feb)

 


Berita Terkait



add images