iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi alat berat bebas pajak yang sudah disahkan DPRD Provinsi Jambi, masih dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Evaluasi yang dilakukan agar tetap memberlakukan pajak operasional alat berat.

Kepada jambiupdate.com Senin (5/1), Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jambi, Amir Sakib mengakui hal itu. Masih dievaluasi. Setelah itu kita lakukan penyampaian lagi ke DPRD Provinsi Jambi melalui sidang paripurna, aku Amir Sakib.

Diterangkannya, hingga kini retrebusi alat berat merupakan salah satu sumber pendapatan Provinsi Jambi yang cukup besar. Untuk itu, dia akan berusaha agar retribusi tersebut tidak dihapus.

Artinya retribusi alat berat itu masih diperlukan, kita belum tau sampai kapan evaluasi itu, kita tunggu dan kita lihat hasil evaluasi dari Kemendagri nanti, terangya.

(fth)

 


Berita Terkait



add images