iklan Gubernur Jambi Hasan Basri Agus
Gubernur Jambi Hasan Basri Agus

JAMBI UPDATE.COM, JAMBI Gubernur Jambi H. Hasan Basri Agus (HBA) akan mengkaji ulang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2015. Kaji ulang yang dilakukan karena adanya desakan dari Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Provinsi Jambi.

SBSI meminta UMP dinaikkan dari Rp 1.710.00 menjadi Rp 1.965.000. Desakan yang disampaikan oleh SBSI itu dikarenakan adanya kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

HBA mengatakan, penetapan UMP sudah melalui rapat Dewan Pengupahan. Meskipun sudah ditetapkan sebesar Rp 1.710.000,  dirinya akan meminta pertimbangan Dewan Pengupahan untuk mengkaji ulang UMP tersebut.

Saya akan meminta Dewan Pengupahan untuk membahas UMP ini secepatnya. Tidak haram hukumnya untuk merevisi ini. Kalau memang memungkinkan untuk dinaikkan, kenapa tidak, ujar Gubernur HBA, Senin (29/12).

Koordinator Wilayah (Korwil) SBSI Jambi, Roida Pane, mengatakan gubernur harus meninjau ulang UMP Jambi yang telah ditetapkan beberapa waktu yang lalu. Berkaca di daerah lain, mereka sudah melakukan revisi UMP mereka yang telah ditetapkan itu.

Dicontohkan Roida, Sumatera Selatan, dari Rp 1.900.000 menjadi Rp 2.100.000. Kemudian, UMK di Jawa Barat, dari Rp 2.100.000 menjadi Rp 2.700.000. Kalau mereka bisa, mengapa kita tidak bisa, tegasnya.

(fth)

 

 


Berita Terkait



add images