JAMBIUPDATE.COM, KUALATUNGKAL - Kasi Bina Masyarakat Islam Kantor Kemenag Tanjabbar, Margawis, mengatakan hingga saat ini perbulannya angka pernikahan, terkadang naik turun. Itu dikarenakan faktor kebiasaan di masyarakat dalam menghitung bulan baik pernikahan. "Kalau dirata-ratakan kira-kira 150an pasangan perbulan yang jelas dak sampe 3 ribu pertahun," ujarnya.
Ditanyakan apakah ada, pasangan yang menikah diumur 18 tahun atau kebawahnya, Margawis menjawab hingga saat ini laporan dari KUA belum ada. Kalau pun ada, itu harus ada persetujuan dari walinya untuk diteruskan pernikahannya.
Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini. Semisal tidak melanjutkan pendidikan, adanya faktor sosial, dan kecanggihan-kecanggihan teknologi yang saat ini berkembang. Teknologi kan di anak-anak muda ada yang memiliki dampak positif dan negatif. Kalau hubungannya dengan pergaulan bebas bisa saja terjadi, untuk itu pendidikan dari orang tua harus lebih ditekankan," bebernya.
Namun, pihaknya mengakui telah menginformasikan dan itupun telah jelas diatur undang-undang bahwa anak yang di bawah 19 tahun harus izin orang tua. Tapi pihaknya dalam hal ini hanya sebagai penginformasi karena persetujuan harus dari orang tua. "Jadi pernikahan yang berumur 18 tahun pun terkadang ada terkadang tidak ada, itu fluktuatif lah," tutupnya.
(sun)
