JAMBIUPDATE.COM, MUARA BUNGO - Pada 31 Desember mendatang, batas akhir syarat perpanjangan tenaga kontrak di Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo.Bila lewat batas waktu tersebut maka dianggap mundur.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Hasrizal,Kepala Dinas Pendidikan saat dikonfirmasi Jumat (26/12). Untuk tenaga kontrak harus melapor, jika tidak berarti di nyatakan mengundurkan diri, kata Hazrizal.
Menurutnya, semua guru honorer yang telah melapor akan diperpanjang kontrak kerjanya selama satu tahun kedepan. Seluruh tenaga honorer yang lapor, akan kita perpanjang kontrak kerjanya, jelasnya.
(hnd)
