iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Waktu dalam Perayaan Tahun Baru 2015 dibatasi. Masyarakat Kota Jambi hanya diperbolehkan membuat keramaian hingga pukul 01.30 Wib. 
 
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono. "Kepada masyarakat yang merayakan pesta tahun baru, agar memperhatikan waktu. Acara tidak melebihi pukul 01.30 Wib," ujar Kombes Pol Kristono, kepada jambiupdate.com, Selasa (23/12).
 
Selain itu, masyarakat juga diminta bahwa agar lebih berhati-hati dan selalu waspada pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru.
 
"Saya minta kepada masyarakat untuk menggalakkan siskamling di wilayah masing-masing," katanya.
 
Kemudian ia menegaskan, dalam perayaan tahun baru dilarang pesta minuman keras (miras) dan narkoba.
 
(cr1)
 

Berita Terkait



add images