iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Sebulan terakhir, pecandu rokok sudah tidak lagi sembarangan merokok. Karena Pemkab mulai menerapkan kebijakan keras bagi para perokok, terutama diarea terlarang seperti di dalam kantor dan ditempat-tempat dilaksanakannya pelayanan publik. Kedapatan merokok diarea terlarang, perokok bakal ditegur Satpol PP.

"Masih saja menemui puntung rokok dilantai didalam perkantoran, termasuk dikantor-kantor dinas," jelas Bupati Tanjabtim, H. Zumi Zola Zulkifli.

Kepada Satpol PP dia meminta untuk mengingatkan bila ada orang yang merokok sembarangan dan segera ditunjukan lokasi khusus bagi perokok.
"Selain itu saya juga tidak mau melihat asbak ada didalam kantor," ujarnya.

(yos)


Berita Terkait



add images