iklan Pajak alat berat perusahaan dan Dinas PU Kabupaten Tebo belum bayar dibayar
Pajak alat berat perusahaan dan Dinas PU Kabupaten Tebo belum bayar dibayar

JAMBIUPDATE.COM, MUARATEBO Kabupaten Tebo menargetkan PAD dari sektor pajak sebesar Rp 16 Miliar. Hingga awal Desember 2014 ini target tersebut belum tercapai. Hal tersebut disebabkan masih adanya beberapa kendaraan roda empat dan alat berat yang belum membayar pajak.

Rata-rata pajak kendaraan mereka berakhir satu atau dua bulan kedepan. Seharusnya, tiga bulan sebelum jatuh tempo mereka sudah bisa bayar pajak, dan itu sudah kita inggatkan kepada pemilik kendaraan, kata Zulkarnain, Kepala UPTD Samsat Tebo.

Ditegaskannya, alat berat perusahaan yang beraktivitas di Kabupaten Tebo banyak yang nunggak pajak. Salah satunya alat berat milik PT. Anugrah Alam Andalas. Selama beroperasi sampai sekarang belum pernah membayar pajak, padahal sudah kita surati dan kita himbau, begitu juga dengan perusahaan-perusahaan lain, jelasnya.

Lanjutnya, jumlah kendaraan alat berat milik PT. Anugrah Alam Andalas diperkirakan sebanyak 7 unit, dengan tunggakan pajak sebesar Rp 90 juta. Itu baru satu perusahaan tambang. Belum lagi dengan perusahaan-perusahaan lain. Bisa dibayangkan berapa kerugian Negara akibat tunggakan pajak kendaraan tersebut, tuturnya.

Untuk perusahaan perkebunan diklaim telah membayar pajak. Akan tetapi masih ada satu perusahaan yang belum membayar pajak, seperti PT. TPIL yang sudah tiga tahun ini nunggak pajak.

Begitu juga dengan alat berat milik Dinas PU Tebo, belum bayar juga. Jumlahnya sekitar 7 unit dengan total nilai sekitar Rp 23 juta. Janji sekdisnya dalam waktu dekat ini akan dibayar, katanya.

Ketika ditanya sanksi apa yang diberikan kepada pemilik alat berat yang menunggak pajak ? Zulkarnain mengatakan, sanksi tegas memang tidak ada, apalagi sampai menyita alat tersebut. Yang ada hanya denda, dalam artian jika mereka terlambat membayar pajak akan dikenakan denda sesuai aturan, tegasnya.

(bjg)


Berita Terkait



add images