iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menjamin ketersediaan anggaran untuk pelaksanaan Pilgub 2015 mendatang.

Dimana, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pilakada Gubernur, Bupati dan Walikota pada Pasal 200 Ayat 1 disebutkan, pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dilaksanakan pada tahun 2015 dibebankan pada APBD.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Ridham Priskap mengatakan, sebelumnya anggaran untuk perebutan BH 1 tersebut sudah disetujui sebelum diterbitkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2014.

Kemarin kan sudah ada anggaran terkait proses Pilkada sebelum ada Perppu. Tapi sekarang Perppu belum tentu disahkan, Januari atau Februari mendatang baru dibahas DPR RI, katanya.

Meski demikian, semuanya akan diantasipasi jika dilaksanakannya Pilkada serentak. Jika Perppu diterima, pihaknya siap menyediakan anggaran yang akan dibutuhkan.

Disitupun ada hal yang baru, yaitu uji publik, yang waktunya mencapai tiga bulan. Tentu disitu adanya penambahan biaya, tapi tentu kita sesuaikan, kalau memang tahapan diatur oleh undang-undang, kita akomodir kita laksanakan. Nanti kita sesuaikan di APBD perubahan 2015 nanti, ujarnya.

Sebelumnya, anggaran untuk pelaksanaan Pilgub Jambi 2015 mendatang, diperkirakan akan jauh lebih besar dari jumlah yang telah disetujui sebelumnya yakni Rp 101,1 Miliar.

Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan saat dikonfirmasi mengatakan, membengkaknya anggaran untuk Pilgub ini salah satunya karena ada penambahan tahapan Pilkada.

Karena ada penambahan tahapan menjadi delapan bulan, maka masa jabatan PPK dan PPS bertambah dan honorer juga pasti bertambah. Ada dana untuk biaya uji publik dan dana kampanye yang difasilitasi oleh KPU, katanya.

Namun Subhan belum bisa memastikan berapa tambahan anggaran tersebut. Pihaknya belum bisa menyusun rancangan anggaran karena belum ada petunjuk dari KPU RU. Kita belum menghitung berapa kebutuhan anggarannya, karena belum ada petunjuk teknis dari KPU RI. Yang jelas pasti bertambah, tapi kita belum tahu berapa penambahannya, imbuhnya.

Meski demikian, KPU sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. Langkah ini sesuai dengan SE Nomor 1667/KPU/XI/2014 Tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak pada poin kedua yang berbunyi.

(mg2)


Berita Terkait



add images