iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUDATE.COM, MUARABULIAN - Tim Penyidik Polres Batanghari hingga saat ini belum juga melimpahkan berkas Yuninta Asmara yang merupakan tersangka kasus korupsi makan minum di Setda Batanghari Tahun anggaran 2008 - 2010.

Kasat Reskrim Polres Batanghari yang baru, AKP Ghulam Nabhi, ketika dikonfirmasi seakan-akan belum memahami kasus Makan minum di setda Batanghari tersebut. Bagaimana tidak, setiap dikonfirmasi ia selalu menyerahkan ke Kanit Lidik.

"Saya lagi di Jakarta, tanya langsung dengan unit yang tangani," ujarnya singkat kepada jambiupdate.com.com, Minggu (30/11).

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Muarabulian, Saut Malatua ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa P-19 ke 5 berkas Yuninta Asmara hingga sejauh ini belum dilengkapi oleh tim penyidik Polres Batanghari. "Berkasnya masih di Polres," ungkap Saut.

Untuk diketahui Kasus dugaan korupsi anggaran makan minum BKMT Setda Batanghari telah menyeret beberapa mantan pejabat Batanghari seperti, Yuninta Asmara dan mantan Sekda Batanghari Erpan.

Jumlah kerugian negara sebesar Rp 790 juta. Berkas yang diterima dari tim penyidik Polres Batanghari berdasarkan petunjuk Jaksa, ada yang masih harus dilengkapi.

Kelengkapan berkas kedua tersangka belum juga selesai, sementara, tersangka lainnya, Ida Nursanti dan Zulfikar sudah menjadi terpidana karena sudah divonis oleh hakim pengadilan Tipikor Jambi.

(adi)

 


Berita Terkait



add images