iklan Sidang mantan kepala kantor unit penyelenggara pelabuhan kelas 4 nipahpanjang Kab. Tanjungjabung Timur, Joharuddin
Sidang mantan kepala kantor unit penyelenggara pelabuhan kelas 4 nipahpanjang Kab. Tanjungjabung Timur, Joharuddin

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas 4 Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur, Joharuddin, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi SPJ Fiktif dana APBN Dirjen Perhubungan Laut tahun 2009-201, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, dengan hukuman pidana 2 tahun penjara.

Selain dituntut 2 tahun penjara, Jaksa Penuntut  Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Alex Kataren dan Rizky  juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum, Kejati Jambi, menyatakan bahwa terdakwa Joharuddin tidak terbukti secara sah dan menyakinkan dan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), dakwaan subsidair Pasal 3, atau kedua Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo pasal 64 (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair.

Tetapi JPU menyatakan bahwa terdakwa Joharuddin terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 3, atau kedua Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo pasal 64 (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair.

"Joharuddin terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsidair pasal 3," ujar JPU, Kejati Jambi, Alex Kataren dan Rizki, Rabu 26/11.

(ded)


Berita Terkait



add images