JAMBIUPDATE.COM, KERINCI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci, mengaku siap untuk mengikuti aturan baru Kementerian Dalam Negeri, terkait larangan pejabat maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), laksanakan rapat di Hotel.
Pelaksana Tugas Kepala BKD Kerinci, Sahril Hayadi, mengatakan saat ini pihaknya belum bisa menekankan kepada SKPD maupun PNS untuk menjalankan aturan itu, karena belum mendapatkan instruksi tersebut secara tertulis dari pemerintah pusat.
"Informasinya Desember ini mulai diberlakukan, kita tunggu saja surat edarannya turun," ujar Sahril Hayadi, kepada jambiupdate.com, Selasa (25/11).
Kendati demikian, pihaknya tetap siap dalam melaksanakan aturan dari pemerintah pusat tersebut, karena menurutnya, aturan itu mengikat dan tentunya sangat baik bagi para pejabat dan PNS Kerinci dalam menjaga kenyamanan dan keamanan kerja.
Dalam pelaksanaannya nanti, tentunya kita akan turun dalam memantau sikap dari para pejabat dan PNS Kerinci dalam usaha mengikuti aturan tersebut,"pungkasnya.
(dik)
