iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia akan membekukan izin kapal penangkap ikan yang menggunakan alat berat di Kabupaten Tanjungjabung Timur dan Kabupaten Tanjungjabung Barat.

Seperti jaring arad, dogol dan yang lainnya yang masuk dalam kategori jaring pukat harimau "Ini ada edaran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi, Saifudin.

Selain itu, Kementerian juga akan mengevaluasi dan melakukan pendaftaran ulang bagi semua kapal perikanan yang ijinnya dikeluarkan oleh Kabupaten/kota.

"Apabila ditemukan ada yang menggunakan alat penangkapan ikan yang merusak lingkungan maka ijinnya supaya dibekukan," akunya.

Lanjut Saifudin, Dinas Kelautan dan Perikanan akan menindak lanjuti surat dari Kementerian tersebut. Terutama di Tanjabtim dan Tanjabbar.

"Harus dibuat perda," jelasnya.

(fth)


Berita Terkait