JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) sudah di tetapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi. Kenaikan sebesar 14 persen.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Benhard Panjaitan mengatakan, kenaikan 14 persen itu telah dikaji oleh Dinas Perhubungan dan instansi terkait.
"Kalau AKAP tetap naik 10 perse, ini sudah ditetapkan oleh Kementerian," akunya.
Kanaikan 10 persen itu setelah dihitung konsumsi bahan bakar, gaji sopir, oli dan juga dilihat dari jalan yang di Jambi bergelombang.
"Dari Rp 185 rupiah per kilometer per penumpang menjadi Rp 215 rupiah per penumpang," tandasnya.
(fth)
