iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Joharuddin, mantan Kepala Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP) Nipah Panjang, yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi SPj Fiktif Dana APBN Dirjen Perhubungan Laut 2009-2011, mengaku jika menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi.

Ini diungkapkannya, pada saat sidang lanjutan Joharuddin yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, dengan agenda Pemeriksaan terdakwa, senin (17/11).

Ketua Majelis Hakim, Mahfuddin menanyakan tentang kegiatan rutin kantor yang dipimpin terdakwa. "Ada 3 kegiatan rutin, yakni pemeliharaan, pembelian BBM serta service kapal, dengan jumlah Rp 761,498 juta, yang mana yang kegiatan fiktif?" tanya Majelis Hakim.

Joharuddin menjawab jika nota pembelian BBM fiktif. "Minta dari yang menjual nota kosong, nota untuk bensin dan untuk solar. Karena dua kapal menggunakan dua bahan bakar yang berbeda," katanya.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga pasal undang-undang tipikor. Dakwaan primair Pasal 2 ayat (1), dakwaan subsidair Pasal 3, atau kedua Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(ded)

 


Berita Terkait



add images