iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi, harus bekerja ekstra keras terkait pemilik 63 Kg ganja kering asal Aceh, yang baru-baru ini berhasil diamankan.

Pasalnya, dua tersangka yang mengaku sebagai kurir yakni Karmawan (25) dan Sulaiman Ismail (30), mengaku tidak mengenal pemilik barang haram tersebut, karena hanya bertransaksi melalui telepon seluler.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono, melalui Kasat Resnarkoba, Witry Haryono, mengatakan pemilik barang haram yang bernilai ratusan juta itu, hingga kini belum diketahui.

"Keterangan kedua tersangka, mereka tidak mengenal pemilik. Hanya menyebutkan kalau ganja itu milik orang Aceh," ujar Witry, saat dihubungi via ponselnya, Selasa (4/11).

Seperti diberitakan, anggota Satuan Resnarkoba Polresta Jambi, Jumat (31/10) berhasil mengamankan sedikitnya 63 Kg ganja kering siap edar asal Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Penangkapan tersebut dilakukan di jalan Lingkar Barat, tepatnya di Jembatan Aurduri I, dari mobil angkutan umum Raja Perdana Inti (RAPI) BK 7748 DO, jurusan Aceh - Jambi.

(cr1)

 

 

 


Berita Terkait



add images