iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, terus melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap dua pelajar SMK, yakni AR (16) dan FR (18), yang ditangkap dalam kasus dugaan pencurian 20 unit sepeda motor. Dari pengakuan keduanya, motor tersebut dijual ke Rawas, Sumatera Selatan.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Direktur Reskrimum, Kombes Pol Irawan David Syah, mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Lebih lanjut Irawan, mengatakan karena masih di bawah umur dan mengaku hanya sekali melakukan ranmor, pelaku AR, sempat dikembalikan ke orang tuanya. Namun, dua hari setelah itu, datang laporan dari Polsek Jambi Selatan, yang menyatakan ada laporan dan yang bersangkutan juga terlibat dalam kasus yang sama.

Akhirnya, anggota kembali menangkapnya dan menyerahkannya ke Polsek Jambi Selatan untuk di proses," ujar Kombes Pol Irawan David Syah, saat dihubungi via ponselnya, kemarin (4/11).

Irawan menyebutkan, jika proses kedua pelaku berbeda. AR di proses di Polsek Jambi Selatan, dan FR tetap di proses di Polda. Untuk barang bukti, masih dalam pencarian. Sebab bilang Irawan, 20 unit sepeda motor yang dicuri pelaku, seluruhnya dijual ke Rawas, Sumatera Selatan.

Yang satu ngaku 13 kali, dan satu lagi 7 kali. Tapi, dari pengakuan tersangka, motor yang mereka curi, dijual ke luar provinsi Jambi, beber Irawan.

Seperti diberitakan, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang masih pelajar SMK swasta diKotaJambi,ARdan FR, diamankan Intelmob Polda Jambi (28/10). Keduanya ditangkap di sekolahnya. Selain pelaku, satu unit sepeda motor Honda Revo, turut diamankan sebagai barang bukti. Dan, tiga buah kunci leter T yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya.

(cr1)

 


Berita Terkait



add images