iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, KUALATUNGKAL - Tercatat sebanyak 675 Bidang Tanah milik  Pemkab Tanjabbar hingga kini belum bersertifikat, permasalahan serius tersebut tentu bisa memungkinkan untuk dikuasai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan menjadi  permasalahan serius bagi Pemkab Tanjabbar untuk merwaih WTP.

Diketahui, 675 bidang tanah milik Pemkab yang tak bersertifikat tersebut menjadi temuan BPK perwakilan Jambi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2013 lalu, terlebih ada juga dua bidang tanah milik pemkab yang tidak diketahui luas dan nilainya.

Adanya temuan BPK mengenai tanah yang belum bersertifikat maupun yang tidak diketahui luas dan nilainya, memang ada. Untuk temuan tanah yang belum bersertifikat merupakan konsep dari pengamanan, sebut Kadbag Aset Setda Tanjabbar, Jahendar.

Menurutnya selain mengurus admistrasinya, pihak aset akan segera melakukan pemasangan patok dan papan merek agar nantinya tanah tersebut tidak dikuasai oleh perorangan. "Saat ini untuk pengurusan admistrasinya terus berjalan di BPN," jelasnya.

Dijelaskannya, sebenarnya dari 675 bidang tanah yang belum bersertifikat tersebut, 123 bidang tanah sedang diproses sertifikatnya oleh BPN. Untuk tahun 2014 ini, Jahendra menyebut sebanyak 30 berkas bidang tanah pemkab kembali diusulkan ke BPN untuk dibuat sertifikatnya. "Kendalanya disitu saat pemeriksaan waktu itu, sertifikatnya belum keluar sehingga tetap menjadi temuan," jelasnya.

Mengenai adanya dua bidang tanah yang tidak diketahui luas dan nilainya, ia menyebut bagian akan segera melakukan penelusuran ke lokasi lapangan. "Kami akan tindak lanjuti ke lapangan sesuai rekomendasi BPK," pungkasnya.

(sun)

 

 


Berita Terkait



add images