iklan Pelantikan anggota DPRD Provinsi Jambi beberapa waktu lalu
Pelantikan anggota DPRD Provinsi Jambi beberapa waktu lalu

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Sebanyak lima kandidat bisa bertarung di Pilgub Jambi 2015 mendatang,  jika Perppu itu benar-benar dipakai nantinya.

Asumsinya, pembagian dukungan minimal 11 kursi di parlemen terbagi rata. Hal ini sesuai dengan Perppu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Pada Pasal 40 Ayat 1 berbunyi, Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Jumlah kursi di DPRD provinsi ada 55 kursi, berarti bisa 5 calon. Dukungan minimal itu 20 persen atau 11 kursi, ujar Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan (26/10).

Dalam Perppu ini, menurutnya yang dipilih secara langsung adalah kepala daerahnya saja.

Sedangkan untuk wakil gubernur, akan diusulkan oleh gubernur, pungkasnya.

(cas)

 


Berita Terkait



add images