iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Sat Narkoba Polresta Jambi, buru jaringan peredaran narkoba atas tangkapan daun ganja kering 54 Kg asal Medan. Diduga, sebagian sudah diedarkan di Jambi.

Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Srikurniati, mengatakan aparat kepolisian Sat Narkoba masih menggali keterangan kedua pelaku yang berhasil diringkus baru-baru ini, untuk mengungkap jaringan peredaran daun haram itu. 

"Kasusnya masih dalam pengembangan, diduga sudah ada yang diedarkan di Kota Jambi," ujar AKP Srikurniati, Minggu (19/10).

Berdasarkan uji sampel ke Balai POM Jambi, kata Sri, hasilnya dinyatakan positif daun haram. Selanjutnya, Sat Narkoba Polresta Jambi, akan melakukan penyidikan guna mencari pemiliknya. "Yang tertangkap baru kurirnya saja," katanya. 

Seperti diberitakan, Jumat (10/10) sekitar pukul 18.30 Wib, Polisi berhasil mengamankan 54 Kg daun ganja kering dari tangan Joan Krisna Silitonga(21) warga RT 16, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, dan Suwidi Herimiansah (32) warga RT 05, Lorong Bangunan, Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kotabaru.

(cr1)

 


Berita Terkait



add images