iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang diketuai Supraja sudah mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa untuk saksi kasus pembunuhan Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Novan Siregar.

Pemanggilan paksa itu ditujukan kepada Yon Irwandi, satu di antara empat orang yang akan menjadi saksi sidang lanjutan terdakwa Lukman Mulyadi dan Deny Mulyadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, Heru Dwi Atmojo mengatakan Majelis Hakim sudah mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa untuk Yon Irwandi.

"Iya sudah keluar, kita lagi mau melacak tempat tinggal dia, karena di jambi Yon ngekos," ujar Heru Dwi Atmojo saat dikonfirmasi di Kejaksaan Negeri Jambi, Kamis (16/10).

(ded)


Berita Terkait



add images