iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Sat Reskrim Polresta Jambi, ringkus dua pelaku curanmor, Rabu (15/10) pukul 22.00 Wib. Satu diantaranya masih berusia 16 tahun. 

Keduanya adalah Delfi Syahputra (24) warga Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kotabaru, Jambi dan Fadli Alfahjalu Delfis (16), warga Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan satu buah kunci liter T. 

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, mengatakan saat ini tersangka dan barang bukti tengah diamankan di Mapolresta Jambi. "Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan dalam rangka pengembangan kemungkinan ada TKP lain," ujar Brigjen Pol, Bambang Sudarisman, Kamis (16/10).

(cr1)

 


Berita Terkait