iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Buhari, warga Perumahan Aurduri Indah Blok C RT 16, yang diringkus Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, Selasa (14/10) lalu, mengakui perbuatannya mengedarkan sabu.

Kepada sejumlah wartawan, Rabu (15/10), Ia mengatakan bahwa barang haram tersebut didapat dari salah satu bandar yang tinggal di Danau Sipin, yang diantar oleh kurir yang bernama Sulaiman.

Biasanya dua hari sekali mengantar setengah gram. Hingga sampai sekarang berjumlah 17 gram, akunya.

Dilanjutkannya, setengah jie tersebut di hargai sebesar Rp 700 ribu. Sementara apabila total keseluruhan 17 jie di rupiahkan sekitar Rp 10 juta. Saya baru setengah tahun menjalankan pekerjaan pengedar sabu bang, biasanya sabu tersebut saya jual sama sopir-sopir mobil ekspedisi, lanjutnya.

Atas perbuatan itu tersangka Buhari dikenakan pasal dan 114 ayat 2 , 112 ayat 2  UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 5 tahun penjara.

(Cok) 

 


Berita Terkait