iklan M Nuh
M Nuh

 JAMBIUPDATE.COM, JAKARTA-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akhirnya melansir nilai ambang batas (passing grade) kelulusan tes kompetensi dasar (TKD) CPNS 2014.

Keluarnya aturan ini sejatinya terlambat, karena ada sejumlah instansi mulai menggelar tes CPNS 22 September lalu. Aturan tentang passing grade kulusan TKD CPNS 2014 ini tertuang dalam Permen PAN-RB 29/2014. Peraturan ini baru disahkan Menkum HAM Amir Syamsudin 6 Oktober lalu.

Pokok dalam aturan ini adalah nilai ambang batas bagi pelaMar CPNS supaya bisa lulus TKD. Materi ujian TKD dalam tes CPNS 2014 masih sama dengan tahun lalu yakni, tes karakteristik pribadi, tes intelejensia umum, dan tes wawasan kebangsaan.

Sekarang sudah jelas bobot passing grade yang harus dikejar pelamar CPNS. Kalau nilainya di bawah passing grade, otomatis gugur, kata Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Informasi Publik Kemen PAN-RB Herman Suryatman.

Rincian ketetapan nilai ambang batas itu adalah, 75 persen atau sebesar 126 dari total nilai atau skor maksimal tes karakteristik pribadi. Kemudian 50 persen atau sebesar 75 dari total skor maksimal tes intelejensia umum. Dan terakhir 40 persen atau sebesar 70 dari total skor maksimal tes wawasan kebangsaan.

Herman mengatakan, pelamar tes CPNS dinyatakan lulus jika mendapatkan nilai sama dengan ambang batas itu atau di atasnya. Setelah proses scoring beres, proses berikutnya adalah pemeringkatan.

(jpnn) 

 


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images