iklan <b>Foto</b> Kurnia Yuniarti
Foto Kurnia Yuniarti

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Sidang permohonan peninjauan kembali putusan kasus penipuan cek Rp 2,5 miliar dengan terdakwa Kurnia Yuniarti ditunda satu bulan. Penundaan persidangan PK ini dikarenakan pemohon sakit.

Hal ini disampaikan oleh Nuraida Silalahi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi. "Sidang penyampaian permohonan PK Kurnia Yuniarti ditunda sampai 29 Oktober 2014, seharusnya sidang 30 September 2014. Ketua majelis hakim Sutoto Adiputro," ujar Nuraida Silalahi, Kamis (2/10).

Setelah penyampaian permohonan PK, pihak jaksa penuntut umum baru akan menanggapi. "Nanti setelah kita tahu. Sidangnya kan ditunda, karena yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit," lanjutnya.

(ded)


Berita Terkait



add images