iklan <b>Foto:</b> Sidang Lanjutan, Dua Terdakwa Lukman dan Deny di Pengadilan Negeri Jambi, Dengan Menghadirkan Tiga Orang Saksi yaitu Abdullah, Andri Willian Nugroho dan Dadang
Foto: Sidang Lanjutan, Dua Terdakwa Lukman dan Deny di Pengadilan Negeri Jambi, Dengan Menghadirkan Tiga Orang Saksi yaitu Abdullah, Andri Willian Nugroho dan Dadang

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Novan Siregar dengan dua terdakwa Lukman dan Deny, digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (2/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru menghadirkan tiga orang saksi yaitu Abdullah, Andri Willian Nugroho dan Dadang.

Saksi Andri pada saat memberikan keterangan mengatakan pada hari sabtu 10 mei 2014, saksi mau pergi main organ dengan mengendarai sepeda motor, di tengah jalan saksi dipanggil sama terdakwa Lukman, Andri tolong ambilkan parang dirumah untuk gotong royong.

"Iya, saya disuruh ngambil parang sama Lukman dirumah dia," ujar saksi Andri pada saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai, Supraja, Kamis (2/10) hari ini.


Berita Terkait



add images