iklan Kurnia Yuniarti dirangkul suaminya Yopi Muthalib saat sidang di Pengadilan Negeri Jambi beberapa waktu lalu
Kurnia Yuniarti dirangkul suaminya Yopi Muthalib saat sidang di Pengadilan Negeri Jambi beberapa waktu lalu

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, sudah melayangkan surat panggilan pertama untuk eksekusi kepada Kurnia Yuniarti terpidana kasus dugaan penipuan cek kosong.

Hal ini disampaikan oleh Noraida Silalahi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, yang menangani kasus tersebut.

Iya, surat panggilan pertama untuk eksekusi sudah kita layangkan,  ujar Noraida Silalahi Selasa (30/9).

Sebelumnya, Kurnia Yuniarti telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Tidak puas dengan putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi. Hasilnya, MA memutus istri Yopi Muthalib ini bersalah dalam kasus ini. Dengan menjatuhkan hukuman selama satu tahun enam bulan.

Dalam amar putusan MA menyatakan mengabulkan permohonan kasasi JPU. Kurnia dinyatakan bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.

 (ded)


Berita Terkait



add images