iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Suryati, oknum guru SMPN 22 Kota Jambi yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana penipuan senilai Rp 335 juta dalam bisnis Multi Level Marketing (MLM) TVI Express, divonis satu tahun penjara oleh mejelis hakim PN Jambi.

Hakim Ketua, Supraja, mengatakan terdakwa dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa Secara sah dan terbukti bersalah, karena telah melakukan penipuan secara bersama-sama.

'Menjatuhkan hukuman pidana kepada  terdakwa  Suryati 1 tahun,' kata Supraja di persidangan, Selasa (30/9).

(ded)

 


Berita Terkait



add images